๐Ÿ“ข Layanan PPID Online Kini Tersedia ๐Ÿ“‹ Maklumat Pelayanan PPID Telah Diperbarui ๐Ÿ“Š Laporan Tahunan PPID 2024 Telah Dipublikasikan ๐Ÿ• Jam Layanan: Seninโ€“Jumat, 08.00โ€“15.00 WIB ๐Ÿ“ข Layanan PPID Online Kini Tersedia ๐Ÿ“‹ Maklumat Pelayanan PPID Telah Diperbarui ๐Ÿ“Š Laporan Tahunan PPID 2024 Telah Dipublikasikan ๐Ÿ• Jam Layanan: Seninโ€“Jumat, 08.00โ€“15.00 WIB

Tanya Jawab (FAQ)

Jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan terkait layanan informasi publik di SMKN 1 Bukittinggi.

Kategori: Permohonan

Anda dapat mengajukan permohonan informasi melalui: (1) Formulir online di menu Layanan โ†’ Permohonan Informasi, (2) Langsung datang ke kantor PPID pada jam layanan, atau (3) Mengirimkan surat tertulis ke alamat sekolah.
Sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008, PPID wajib memberikan respons dalam 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila diperlukan, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan kepada pemohon.
Anda perlu melampirkan: (1) Fotokopi KTP atau identitas diri yang berlaku, (2) Surat kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain. Semua dokumen dapat diunggah melalui formulir online.

Kategori: Keberatan

Anda dapat mengajukan keberatan apabila: (1) Permohonan ditolak tanpa alasan yang sah, (2) Informasi yang diberikan tidak lengkap, (3) PPID melebihi batas waktu layanan, atau (4) Dikenakan biaya yang tidak wajar.
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas keberatan dalam 30 hari kerja sejak keberatan diterima dan dicatat.

Kategori: Umum

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di SMKN 1 Bukittinggi sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008.
Jam pelayanan PPID SMKN 1 Bukittinggi: Seninโ€“Jumat, pukul 08.00โ€“15.00 WIB (Istirahat: 12.00โ€“13.00 WIB). Di luar jam tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan melalui formulir online.
Permohonan informasi tidak dipungut biaya. Namun, apabila informasi yang diminta memerlukan penggandaan atau pengiriman, biaya tersebut ditanggung oleh pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.

Kategori: DIP

DIP adalah daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan SMKN 1 Bukittinggi, tidak termasuk informasi yang dikecualikan. DIP memuat nomor urut, ringkasan isi, pejabat yang menguasai, dan jangka waktu penyimpanan.
DIP dapat diakses melalui menu Informasi โ†’ Daftar Informasi Publik di website ini. DIP dapat difilter berdasarkan tahun, bidang, kategori, dan klasifikasi informasi.