Profil PPID
Mengenal lebih dekat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi SMKN 1 Bukittinggi
π« Profil ASRI (PPID SMKN 1 Bukittinggi)
Pusat Informasi dan Dokumentasi SMK Negeri 1 Bukittinggi hadir untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang transparan dan akuntabel.
ppid.smkn1bukittinggi.sch.id
π Informasi Pelayanan
Tugas dan Fungsi
Menyediakan informasi publik kepada masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Jenis Informasi
Informasi tentang program sekolah, kegiatan siswa, staf pengajar, kurikulum, dan informasi-informasi relevan lainnya.
Cara Pengajuan
Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui email, surat resmi, atau melalui sistem aplikasi yang disediakan.
Prosedur & Biaya
Prosedur dapat ditemukan di web PPID. Biaya hanya dikenakan untuk keperluan penggandaan atau pengiriman dokumen.
Kebijakan Privasi
PPID SMK Negeri 1 Bukittinggi menjaga kerahasiaan informasi pribadi yang diberikan oleh pemohon sesuai dengan peraturan dan kebijakan privasi yang berlaku di lembaga ini.
π Tugas & Fungsi PPID
Tugas dan fungsi PPID (Pusat Informasi dan Dokumentasi) SMK Negeri 1 Bukittinggi adalah untuk mengelola informasi publik dan memfasilitasi akses masyarakat kepada informasi tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Berikut adalah tugas dan fungsi utamanya:
Mengelola Informasi Publik
PPID bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengelola, dan menjaga informasi-informasi publik yang dimiliki oleh SMK Negeri 1 Bukittinggi. Ini mencakup dokumen, data, laporan, dan informasi lain yang relevan.
Memberikan Akses Informasi
Fungsi utama PPID adalah memastikan informasi publik dapat diakses dengan mudah. Memberikan akses yang transparan, cepat, dan efisien kepada pemohon yang meminta informasi.
Memberikan Informasi Ke Masyarakat
Memberikan informasi tentang jenis informasi yang dimiliki, cara mengajukan permohonan informasi, dan prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan informasi tersebut.
Mengelola Permohonan Informasi
Menerima, memproses, dan menjawab permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan UU KIP dan ketentuan waktu yang ditetapkan oleh undang-undang.
Melindungi Informasi Rahasia
Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan dari akses publik sesuai dengan undang-undang, seperti informasi yang berkaitan dengan keamanan nasional atau informasi pribadi.
Pengembangan Sistem Informasi
Bertanggung jawab untuk mengembangkan sistem informasi yang memudahkan pengelolaan dan pencarian informasi, sehingga proses akses informasi menjadi lebih efisien.
Pelatihan dan Sosialisasi
Melaksanakan pelatihan dan sosialisasi kepada staf dan masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi publik dan hak-hak masyarakat untuk mengakses informasi tersebut.
Evaluasi dan Pelaporan
Melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi publik, serta membuat laporan tahunan pelaksanaan UU KIP di SMKN 1 Bukittinggi.
Visi
"Terwujudnya keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan di SMKN 1 Bukittinggi."
Misi
- β’ Menyediakan informasi publik yang akurat, lengkap, dan tepat waktu sesuai amanat UU KIP No. 14 Tahun 2008.
- β’ Memberikan pelayanan permohonan informasi yang cepat, profesional, dan ramah kepada masyarakat.
- β’ Membangun sistem pengelolaan dokumen dan informasi yang terintegrasi dan modern.
- β’ Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia PPID dalam pengelolaan informasi publik.
- β’ Mendorong budaya keterbukaan dan akuntabilitas di lingkungan SMKN 1 Bukittinggi.
π₯ Struktur Organisasi PPID
Struktur PPID di SMK Negeri 1 Bukittinggi disusun untuk memastikan bahwa keterbukaan informasi publik terpenuhi dengan baik dan memberikan layanan yang transparan kepada masyarakat.
Kepala Sekolah
Pemimpin sekolah yang memiliki tanggung jawab akhir dalam hal keterbukaan informasi publik dan memastikan fungsi PPID berjalan sesuai ketentuan.
Kepala PPID
Bertanggung jawab langsung atas operasi dan pengelolaan PPID secara keseluruhan di SMK Negeri 1 Bukittinggi.
Sekretaris PPID
Membantu administrasi, dokumentasi permohonan informasi, pengarsipan, dan pelaporan.
Petugas PPID
Menerima, memproses, dan mengelola permohonan informasi dari masyarakat serta menjaga dokumentasi.
Tim Pengelola Arsip
Bertanggung jawab atas pengelolaan arsip dan dokumentasi, termasuk pengindeksan, pemeliharaan, dan pemusnahan.
Tim IT (Teknologi Informasi)
Membantu mengembangkan dan menjaga sistem informasi pendukung operasi PPID seperti basis data dan situs web.
Staf Administrasi
Membantu proses administratif terkait permohonan informasi, komunikasi dengan pemohon, dan administrasi umum.
Pemohon Informasi Publik
Masyarakat umum yang mengajukan permohonan informasi publik. Mereka adalah pihak yang memicu proses permohonan informasi dan merupakan bagian integral dari struktur keterbukaan informasi.